BALI – Pada hari Selasa, 13 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan DPO terpidana Mila Indriani Notowibowo di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Dibantu oleh kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat, terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.
Terpidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan medis dan administrasi di Kejati Bali, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang.
Berita Lainnya
Cegah Kanker Serviks, Pemkot Surabaya Buka Vaksinasi HPV bagi ASN dan Keluarga
Dugaan Jual Beli Kursi Pegawai Dishub Surabaya Terkuak, Wali Kota Eri Minta ASN Terlibat Dipecat
Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWNU, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Perlindungan Santri