Surabaya, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan ES, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Surabaya Nomor: Print–01/M.5.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka.
“Perbuatan ES diduga melang³gar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001”. Ujar Putu Arya, Selasa 26/08/25).
PT KAI, menderita kerugian sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
ES telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa”.katanya.
Berita Lainnya
Hari Bhayangkara ke-80, Forkopimda Depok Pererat Sinergi Lewat Lomba Mancing
Polda 2 Juara Turnamen Bulutangkis Piala Kapolda Jatim 2026
Bareskrim Polri Sita Aset PT Simba Jaya Utama atau SJU di Jalan Brebek Terkait Tambang Ilegal Emas