Brebes – Maraknya peredaran obat keras secara ilegal di luar jalur resmi mendapat sorotan tajam dari organisasi profesi kefarmasian dan hukum kesehatan. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) bersama Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyatakan keprihatin dan mendesak tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI yang juga Sekretaris Bidang Regulasi Obat, Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI, Apt. Mohamad Iqbal Yulianto, MH. Kes., CHMC, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa peredaran ilegal obat keras yang dulu dikenal sebagai obat daftar G merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang,” tegas Iqbal, Sabtu (12/7).
Iqbal mengutip Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.
“Penjualan obat keras di warung, toko kosmetik, dan platform daring tidak resmi bukan hanya ilegal, tapi juga kriminal,” ujar Iqbal.
Obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Dextromethorphan, menurut Iqbal, sering disalahgunakan untuk kepentingan non-medis. Dampaknya mencakup kecanduan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga kematian.
Ia juga menyoroti beredarnya obat palsu, substandar, dan kedaluwarsa yang beredar di sarana faskes ilegal tanpa adanya pengawasan apoteker.
“Tanpa skrining dan edukasi dari apoteker, masyarakat berada dalam risiko tinggi,” tegasnya.
Iqbal menegaskan bahwa apoteker adalah satu-satunya profesi yang memiliki kompetensi hukum untuk memastikan keamanan dan mutu obat. Ia menyerukan agar masyarakat sekalu tanya obat, tanya apoteker dan tidak tergiur harga murah dari penjual tak berizin.
“Apoteker adalah benteng terakhir perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat. Kehadirannya bukan formalitas, tapi fungsional,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya, Iqbal menyerukan langkah tegas dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat, tenaga kefarmasian, hingga pemerintah. Untuk itu dia menyerukan kepada masyarakat untuk:
– Mendorong masyarakat membeli obat hanya dari apotek resmi dan melapor jika menemukan penjualan obat keras bebas.
– Laporkan kalau meihat ada warung atau toko mencurigakan jual obat keras. Laporan bisa melalui Halo BPOM di Nomor 1500533.
– Tenaga kefarmasian harus menjaga integritas profesi, meningkatkan edukasi, dan mencegah penyalahgunaan.
– Pemerintah dan aparat hukum agar memperkuat pengawasan, menindak tegas pelaku, dan memutus rantai distribusi obat ilegal.
“Kami di IAI dan MHKI berkomitmen untuk terus mengawal regulasi dan melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. Ini darurat nasional. Butuh sinergi lintas sektor untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas Iqbal.(iso)
Berita Lainnya
KEJARI SURABAYA MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP WA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DI BANK BRI
TIM TANGKAP BURON KEJARI SURABAYA AMANKAN TERPIDANA KASUS KDRT AN. EKA SUGONDO
Penganiaya Janda Banyu Urip Terancam Pasal Berlapis