Januari 21, 2026

ITRANSNEWS.COM

iTransNews.com

KEJARI SURABAYA BERHASIL AMANKAN BURONAN TERPIDANA EFFENDI PUDJIHARTONO

SURABAYA – Tim gabungan Jaksa Eksekutor dan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana atas nama Effendi Pudjihartono atas perkara penipuan, di kawasan Dukuh Pakis Kota Surabaya, Selasa, 19 Januari 2026

Setelah menerima putusan Tim melakukan upaya pencarian dan pemantauan di lapangan selama beberapa hari, sehingga akhirnya diperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis Surabaya Barat. Tim segera meluncur ke lokasi dan ditemui oleh keluarga terpidana. Awalnya keluarga terpidana berupaya melakukan upaya penolakan, namun setelah Jaksa Eksekutor dan Tim melakukan upaya preventif akhirnya terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan.

Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Effendi Pudjihartono selalu Direktur CV. Kraton Resto Group pada tahun 2022 mengadakan perjanjian kerjasama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo Surabaya yang akan dipergunakan korban untuk restoran. Terpidana menyampaikan kepada korban bahwa dirinya mempunyai hak pengelolaan atas tanah dan bangunan tersebut selama 30 tahun. Namun setelah korban mentransfer sejumlah uang kepada terpidana dan merenovasi bangunan sehingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza, pada tahun 2023 Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menyampaikan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Hal ini membuat korban menderita kerugian sekitar 998 juta rupiah.

Terpidana diputus bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Mahkamah Agung RI sesuai dengan putusan Nomor : 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 Nopember 2025. Saat ini terpidana sudah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk menjalani pidana badan.