SURABAYA – Puluhan mantan karyawan PT Kasa Husada Wirajatim, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak di bidang alat kesehatan, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor perusahaan di Jalan Kalimas Barat, Surabaya, Selasa sore.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawan tetap yang diduga dilakukan secara sepihak oleh manajemen perusahaan dengan alasan efisiensi. Ironisnya, hingga kini pesangon yang menjadi hak para karyawan tersebut belum juga diberikan.
Dalam aksi yang diwarnai dengan penyegelan kantor perusahaan itu, massa yang tergabung dalam ormas Madura Nusantara menuntut agar PT Kasa Husada Wirajatim menghentikan seluruh aktivitas produksi hingga hak-hak karyawan dipenuhi.
Siti Rohmah, salah satu mantan karyawan yang telah mengabdi sejak tahun 1995, mengaku kecewa atas keputusan perusahaan yang dinilainya tidak adil.
“Katanya untuk efisiensi kerja, jadi ada pengurangan karyawan. Banyak, hampir 51 orang. Rata-rata sudah lama bekerja, ada yang 25 sampai 30 tahun. Tapi yang membuat kami kecewa, perusahaan masih produksi dan bahkan menerima karyawan baru, sementara kami yang lama malah tidak diberi pesangon sama sekali,” ungkap Siti dengan nada kecewa.
Dari pihak perusahaan, Sekretaris PT Kasa Husada Wirajatim, Solihin, mengakui bahwa kondisi internal perusahaan saat ini tengah terpuruk. Ia menyebut permasalahan di tubuh perusahaan sangat kompleks, dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan holding serta pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kami berharap ada solusi konkret dari manajemen dan juga holding sebagai pemegang saham PWU. Harapan kami, PT Kasa Husada Wirajatim bisa segera bangkit dari keterpurukan. Tapi memang permasalahannya tidak sederhana,” jelas Solihin.
Diketahui, saat ini perusahaan tersebut ditutup sementara akibat penyegelan yang dilakukan massa aksi. Total 84 pekerja terdampak PHK, sebagian di antaranya ditawari kembali bekerja sebagai pekerja harian.
Namun, langkah itu tak menyurutkan semangat para mantan karyawan untuk terus memperjuangkan hak mereka. Mereka menegaskan akan terus melakukan aksi hingga pihak perusahaan membayar pesangon sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.(yan)
Berita Lainnya
Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel
Menag Nasaruddin Umar: Peringatan Nuzulul Qur’an Harus Jadi Inspirasi Persatuan Bangsa