MUARA ENIM, SUMATERA SELATAN – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Muara Enim bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) TNI AD berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil di wilayah Muara Enim. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Pramuka II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing R.W (38), warga Prabumulih, dan A.S (37), seorang oknum anggota TNI aktif. Keduanya diduga mencuri mobil Toyota Avanza warna hitam milik warga setempat.
Kapolres Muara Enim menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara terencana. Pelaku A.S mengajak R.W ke Muara Enim untuk mengambil mobil yang telah menjadi target. Setelah melakukan pengintaian, A.S melancarkan aksinya pada dini hari, sementara R.W menunggu di dalam mobil lain. Kendaraan hasil curian kemudian dijual, dan sebagian hasil penjualannya ditransfer ke rekening R.W sebesar Rp17 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Muara Enim dan Polisi Militer TNI AD berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, alat komunikasi, dan dokumen terkait,” terang Kapolres Muara Enim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Sinergi TNI dan Polri bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya,” ujar Kombes Pol Nandang.
Ia menambahkan, Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi dengan satuan TNI di seluruh wilayah, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan tindak kriminal.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan rasa aman di Sumatera Selatan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Don)
Berita Lainnya
Polda Jatim Tegaskan Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Wali Kota Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Palembang, Tekankan Peran Sentral dalam Pembentukan Karakter Anak
Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curas Bersenjata Api, Pelaku Diringkus di OKI