PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polsek Rambutan, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan. Korban, seorang perempuan berinisial A (20), menjadi sasaran dua pelaku yang berupaya merampas sepeda motor. Dalam aksinya, pelaku sempat melepaskan tembakan hingga mengenai paha kiri korban sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono, S.H. beserta tim Black Panther Polsek Rambutan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu tersangka berinisial T (24) berhasil diamankan di Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (13/10/2025) dini hari.
“Setelah melakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Harmoko.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam kombinasi silver tanpa plat nomor serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5,56 mm yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah konsisten Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat. Langkah cepat Polsek Rambutan menunjukkan keseriusan jajaran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polri, khususnya Polda Sumsel, akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Nandang.(Don)
Berita Lainnya
Polda Jatim Tegaskan Pemeriksaan Saksi Kasus Ponpes Al-Khoziny Dilakukan Bertahap dan Sesuai Prosedur
Wali Kota Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Palembang, Tekankan Peran Sentral dalam Pembentukan Karakter Anak
Sinergi TNI–Polri, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Sumsel