MADIUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Madiun.
Empat pelaku dengan peran berbeda diamankan dalam operasi terpisah. Total barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DS di tepi Jalan Raya Madiun–Ponorogo, Kecamatan Geger, Rabu (04/06/2025). Dari tangan DS, polisi menemukan 0,43 gram sabu-sabu.
“DS ini pengguna. Dari pengakuannya, barang didapat dari NAR. Sorenya kami tangkap NAR di wilayah Kota Madiun dengan barang bukti sabu seberat 0,44 gram,” ujar Kemas .
“Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres Madiun.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan jalur distribusi narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya dapat terputus, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran narkoba. (cus)
Berita Lainnya
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026